Jumat, 07 Oktober 2022

Majelis ilmu

Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Yang Disebutkan Dalam Hadist Nabi SAW

Menuntut ilmu merupakan amalan wajib bagi setiap muslim. Selain bernilai pahala, mencari ilmu juga memiliki banyak manfaat. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:“Barangsiapa menempuh suatu jalan (jalan) untuk menimba ilmu, maka Allah pasti akan memudahkan jalan menuju surga baginya.” (HR.Muslim)
Sebenarnya ilmu bisa didapat dari mana saja, salah satunya melalui dewan pengetahuan. Dengan mengikuti majelis ilmu , seorang muslim dapat mempelajari agama Allah dengan baik dan benar.
Menghadiri majelis ilmu juga dapat membawa berkah dan ridho dari Allah SWT. 

Prioritas Menghadiri Majelis Pengetahuan

Dalam Islam , ilmu memiliki kedudukan yang penting. Ilmu bisa menjadi sedekah yang pahalanya tidak akan habis sampai seseorang meninggal.
Nabi SAW bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, terputus amalnya, kecuali tiga hal: sedekah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.”Mengutip dari buku Wasiat Rasulullah SAW tentang Anak karya Muhammad Wifaqul, banyak sekali manfaat mengikuti majelis ilmu, antara lain sebagai berikut:
1. Jalan menuju surga dipermudah
Orang yang meninggalkan rumahnya untuk mencari ilmu akan mendapatkan jalan yang mudah menuju surga. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Barangsiapa menempuh jalan mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya masuk surga.” (HR At-Tirmidzi, Abu Daud, shahih Al-Albani dalam Sahih Abu Daud).
2 Memperoleh kedamaian dan rahmat dari Allah SWT
Ketenangan jiwa akan diperoleh seorang muslim ketika menghadiri majelis ilmu. Dia akan dilimpahi rahmat dan karunia oleh Allah SWT. Bahkan, para malaikat pun memuliakannya.
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitab Allah dan belajar dari satu sama lain, tetapi akan turun kepada mereka sakinah (damai), mereka akan diliputi rahmat. , mereka akan dikelilingi oleh para malaikat dan Allah akan menyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya" (HR. Muslim no. 2699).3. Termasuk jihad fii sabilillah
Menghadiri majelis ilmu adalah bagian dari jihad fi sabilillah . Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
ل ا ا لِيتعلَّمَ لِّمَه ان المُجاهِدِ لِ اللهِ له لغيرِ لوَ ان الَّازرِ لى له له
“Barangsiapa masuk masjid kami (masjid Nabawi) untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka dia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barang siapa yang memasukinya bukan dengan tujuan itu, maka dia seperti orang yang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, anjuran Al Albani dalam Sahih Al Mawarid, 69).
(MSD)

Shalat berjamaah

*Keutamaan* dari menunaikan shalat berjamaah. Bahkan dinilai mampu meningkatkan peluang diterimanya shalat dibandingkan shalat sendirian. Apalagi mengingat bahwa shalat merupakan tiang agama yang tak boleh ditinggalkan oleh umat muslim.
Dalam Islam, bagi yang telah akil baligh diwajibkan menegakkan ibadah shalat fardhu lima waktu sehari. Hal ini bahkan ditegaskan dalam penggalan surat yang tercantum di Alquran, Allah SWT berfirman:
"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra ayat 78)
Ibadah shalat bisa diterima, membutuhkan berbagai macam persyaratan. Baik dari memenuhi syarat sah shalat dan rangkaian rukun yang harus dilakukan sesuai kaidah yang ditentukan. Ditambah lagi, dibutuhkannya keikhlasan dan kekhusyukkan di dalamnya. Demi menciptakan hubungan dengan Sang Khalik.
Manfaat shalat berjamaah yang paling terkenal ialah peluang yang sangat tinggi untuk diterima shalatnya, serta menerima derajat pahala 27 kali lipat. Belum lagi manfaat luar biasa lainnya yang patut umat muslim ketahui.
Simak sejumlah manfaat shalat berjamaah beserta dalilnya berikut ini, seperti dihimpun dari NU Online, Selasa (15/2).

Manfaat Shalat Berjamaah

Keutamaan atau manfaat shalat berjamaah harus bisa diraih secara kolektif. Artinya komitmen bersama sebelum menunaikan shalat berjamaah sudah dibangun oleh para jemaah sejak awal. Semisal jeda waktu antara adzan dan iqamah, yang telah disepakai bersama. Sebagai penanda akan dimulainya shalat berjamaah.
Shalat berjamaah merupakan amalan baik yang mendatangkan banyak manfaat. Berikut ini secara singkat, keutamaan atau manfaat shalat berjamaah bagi umat muslim yang mengerjakan:

Amalan yang menghindarkan dari siksa api neraka.

Menyelamatkan diri dari sifat munafik.

Salat berjamaah bisa meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat. Jika dibandingkan dengan shalat munfarid atau yang dilakukan sendiri.

Diampuni segala dosa oleh Allah SWT.

Diberikan pahala yang berlipat ganda, yakni orang yang mengerjakan shalat berjamaah diyakini akan mendapat pahala sebanyak 27 derajat.

Shalat berjamaah bisa menghilangkan perasaan ragu dan waswas.

Salat berjamaah bisa menjauhkan diri dari godaan setan yang mungkin bersemayam dalam tubuh manusia.



Dalil Keutamaan Shalat Berjamaah

Terdapat sejumlah hadits dan penggalan ayat dari kitab suci Alquran yang dijadikan sebagai sumber dasar, betapa pentingnya menunaikan shalat berjamaah. Dari pada menunaikannya secara munfarid atau shalat sendirian.
Dipandang dari segi sosial, shalat berjamaah meningkatkan hubungan antar masyarakat, menimbulkan keakraban, saling toleransi, dan banyak hal positif lainnya. Bahkan seperti ajaran Islam mengenai kesetaraan. Saat berjamaah, kita akan menghilangkan ego, perbedaan kaya dan miskin, serta dengan penuh kerendahan hati semua tunduk pada Sang Khalik.
Lantas Allah SWT berfirman dalam Alquran, bahwa orang Islam yang memakmurkan tempat ibadah termasuk orang beriman.

"Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah." (QS. At-Taubah ayat 18)
Shalat yang Sempurna
Dalam hadits lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rosulullah bersabda:
لاَصَلاَةَ لِمَنْ جَارَ الْمَسْجِدَ اِلاَّ بِالْجَمَاعَة وَفِى رِوَايَة اِلاَّ فِى الْمَسْجِد - رواه احمد

"Tidak sempurna shalat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjamaah (Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid)."
Pentingnya Berjamaah
Dalam hadits diceritakan betapa luar biasanya pahala dari berjamaah. Andai pahala tersebut bisa dilihat secara kasat mata, mungkin orang akan rela berjamaah meski harus tertatih.
“Tidaklah ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafik melebihi sholat Shubuh dan Isya’. Dan seandainya mereka mengetahui pahala pada keduanya, niscaya mereka akan datang (berjamaah) meskipun dengan merangkak.” (Muttafaqun 'Alaih)


Makna Pahala 27 Derajat

Manfaat shalat berjamaah, berupa perolehan 27 derajat. Hal ini disebutkan tak bisa didapatkan oleh umat muslim yang menunaikannya sendirian. Tertuang dalam hadits berikut:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat.” (HR. Bukhari)
Penentuan bilangan 27 dalam hadits tersebut merupakan sesuatu yang bersifat ta’abbudi atau tidak dapat dijangkau oleh akal. Makna dari 27 derajat tersebut, oleh para ulama disebutkan keunggulan dari shalat berjamaah. Seraya membandingkan orang yang shalat sendirian terlampau selisih 27 shalat.
Mengartikan kata “derajat” dengan kata “shalat” ini dilandaskan dalil ditemukannya hadits dengan riwayat lain. Menjabarkan mengenai keutamaan atau manfaat shalat berjamaah dengan menggunakan redaksi “shalat” sebagai ganti dari kata “derajat”.
Hal ini seperti disampaikan oleh Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied:
ــ (قوله درجة) قال ابن دقيق العيد الأظهر أن المراد بالدرجة الصلاة ؛ لأنه ورد كذلك في بعض الروايات

"Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: “pendapat yang paling jelas adalah mengartikan kata “derajat” dengan arti “shalat” karena terdapat penggunaan redaksi “shalat” dalam sebagian riwayat (hadits)” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 7, hal. 370)

Hukum 

Terdapat sejumlah hukum dalam melaksanakan shalat berjamaah yang beragam dan patut diketahui oleh umat muslim, yakni:

Fardhu ain: hukum yang menyatakan bahwa shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah, yakni bagi kaum laki-laki sehingga jika tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya tidak sah.

Fardhu kifayah: kewajiban kolektif, yaitu ketika ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah maka kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan dosa.

Sunah: shalat berjamaah bisa mempunyai hukum sunah, yakni baik dilakukan berjamaah, seperti shalat Idulfitri, Iduladha, Istiwa, dan sebaginya.

Mubah: shalat berjamaah bisa mempunyai hukum mubah, yaitu pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah. Seperti shalat dhuha dan shalat rawatib atau sebelum dan sesudah shalat.

Khilaful ula: ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya imam berniat untuk melakukan shalat biasa bukan qadha, tapi makmum yang mengikuti berniat shalat qadha, atau sebaliknya.

Makruh: shalat berjamaah bisa mempunyai hukum makruh, jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.

Haram: shalat berjamaah haram dilakukan jika berada di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal sehingga shalat yang dilaksanakan menjadi tidak sah.